Kamis, 01 April 2021

ANALISIS SOSIOLOGIS: “HUKUM PAJAK DAN IMPLEMENTASINYA BAGI KESEJAHTERAAN RAKYAT”

   [Sumber] Sebuah negara dalam menyelenggarakan suatu pemerintahannya haruslah memikirkan kepentingan rakyatnya mulai dari kesejahteraan hingga kecerdasan rakyatnya.  Dalam melaksanakan pembangunan demi tercapainya tujuan sebuah bangsa maka memerlukan pembiayaan yang cukup besar.  Sumber pendanaan atau penerimaan negara di Indonesia dalam APBN berasal dari penerimaan pajak,  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , dan dana Hibah. Dikutip dalam website resmi KementrianKeuangan,  pajak menjadi sumber pendanaan yang paling besar dalam APBN yaitu senilai 1865,7 Triliun di tahun 2020. Hal tersebut menunjukkan bahwa pajak menjadi sumber penerimaan negara yang paling besar. 

    [Baca Juga: Analisis Yuridis Hukum Pajak]

        Dalam realitanya,  peranan pajak belum mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.  Masih dapat kita rasakan banyak jalanan yang rusak, fasilitas kesehatan di beberapa tempat yang kurang layak,  dan permasalahan lainnya. Bisa kita lihat pada sektor pendidikan, meskipun dalam APBN anggaran untuk Pendidikan dialokasikan sebesar 20% dan nilainya meningkat setiap tahunnya tetapi hal tersebut belum nampak pada potret pendidikan kita. Fasilitas Pendidikan khususnya di luar Pulau Jawa belum dapat dirasakan secara merata oleh anak-anak. Meskipun, disatu sisi kesejahteraan guru terus meningkat akibat adanya kenaikan tunjangan profesi guru tetapi adanya kenaikan tunjangan tersebut juga tidak dirasakan oleh semua guru, masih saja ada guru-guru maupun tenaga pendidik yang tidak merasakan kesejahteraan yang semestinya. Tidak hanya itu saja, dalam sektor keamanan dan pertahanan juga merasakan dampak adanya pajak. Alat Utama sistem Senjata (Alutsista) yang dimiliki oleh TNI juga sudah dinilai ketinggalan jaman dibandingkan dengan negara lain. Pengadaan dana yang besar untuk alutsista tidak sebanding dengan Anggaran Belanja yang ada, menjadi persoalan tersendiri bagi pertahanan dan keamanan negara ini. Tak hanya itu saja dampak pajak, dapat kita jumpai jika membeli suatu produk tertentu yang dikenakan pajak penjualan tertentu, harga yang kita bayarkan akan jauh lebih mahal dari harga asli dari barang tersebut. Hal tersebut bisa membawa beban pada masyarakat, karena harga akan menjadi lebih mahal dari harga aslinya yang dapat mengakibatkan penjualan terhadap barang tersebut menjadi nol dan dapat berimbas pada hilangnya produk dipasaran padahal produk tersebut dibutuhkan oleh masyarakat. 
        Adanya penerimaan pajak yang besar juga membawa dampak positif, contohnya bagi masyarakat yang kurang berkecukupan. Anggaran yang besar di Kementrian Sosial menjadikan bantuan sosial dapat dibagikan secara merata. Dibuktikan dengan data yang ada, tingkat kemiskinan turun dari tahun ke tahun, hal itu bukan saja karena bantuan sosial yang sudah mulai merata tetapi juga karena faktor pendukung lainnya seperti lapangan pekerjaan yang semakin banyak, dan insentif-insentif yang diberikan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu untuk dapat mengembangkan kemampuannya guna meningkatkan perekonomiannya. Apalagi di masa pandemi seperti ini, pajak sangat-sangat dirasakan manfaatnya bagi semua kalangan bisa terlihat dari sektor kesehatan maupun sektor lain yang terdampak pandemi ini. Pemerintah sampai menggelontorkan Rp 1.035,2 Triliun dalam penanganan covid-19. 

        Seperti yang telah dijelaskan diatas kontribusi pajak sangatlah besar bagi suatu negara. Namun hal tersebut kurang mendapat kontribusi dari para wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kurangnya tingkat kesadaran Wajib Pajak menjadi salah satu faktor, pembayaran pajak yag ruwet menjadikan para wajib pajak enggan untuk membayarnya.  Dampak yang kurang dirasakan oleh masyarakat yang membayar pajak (Wajib Pajak) juga menjadi salah satu penyebab kurangnya masyarakat yang membayar pajak. Masyarakat merasa kondisinya tidak ada bedanya antara membayar pajak dengan tidak membayar pajak terutama dalam hal infrastuktur jalan. Jalanan masih saja ada beberapa yang tidak layak untuk dilewati di beberapa tempat. Kesadaran yang kurang juga terjadi pada masyarakat di kelas atas, mereka tidak menyadari bahwa pajak yang mereka bayarkan akan sangat berdampak besar bagi pembangunan Indonesia kedepan. Adanya kebijakan Tax Amnesty yang "dihidupkan" kembali oleh pemerintah pada 2016 memberikan trend yang positif, penerimaan pajak menjadi meningkat lebih pesat dari tahun-tahun sebelumnya. Sejak diberlakukan kembali Tax Amnesty, pelaporan SPT Tahunan mulai meningkat hingga sekarang. Artinya, sekarang ini tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam pembangunan kesejahteraan sosial menjadi tinggi. Dibarengi dengan pembayaran pajak yang jauh lebih sederhana juga menjadi alasan semakin meningkatnya penerimaan pajakdari tahun ke tahun. Maka dari itu, diharapkan kedepannya masyarakat dapat lebih peduli akan pentingnya membayar pajak terutama untuk masyarakat kalangan atas karena pajak  yang diberikan oleh masyarakat kelas atas mampu mendongkrak pendapatan negara.

   [Baca Juga: Analisis Ekonomi Hukum Pajak]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar