Bukan rahasia umum lagi bahwa pajak merupakan
sumber pendapatan negara yang jumlahnya paling besar dan membawa dampak yang
sangat besar. Peningkatan terhadap kemakmuran rakyat menjadi tujuan utama dari
pemungutan pajak. Alhasil dalam mewujudkan tujuan tersebut kita saling bahu-membahu
dengan cara tertib membayar pajak. Namun, secara fakta masih banyak masyarakat
yang enggan membayar pajak, dan ada pula yang menunggak
pajak atau yang biasa dikenal dengan pengemplang pajak. Para wajib pajak yang
seperti inilah yang dapat menghambat tercapainya tujuan utama dari pemungutan
pajak.
[Baca Juga: Penutupan Permanen Kantor Pelayanan Pajak]
Banyaknya para pengemplang pajak menjadi permasalahan yang sudah cukup lama terjadi. Belakangan ini sedang hangat diperbincangkan mengenai penghaapusan sanksi pidana terhadap para pengemplang pajak. Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021, menurutnya, sanksi pidana hanya menciptakan efek jera dan ia menekankan pada menyelesaikan kewajiban pembayaran. Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang pengajuan RUU KUP ini.
Kemudian bila dilihat dari sisi hukum,
sanksi pidana terhadap pengemplang pajak salah satunya terdapat pada pasal 39 dan 39A UU No. 28
Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan ada pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 4 (empat) kali
dari pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar. Mari kita lihat pada draft RUU KUP, dalam draft yang diusulkan ini pidana
denda tersebut tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar
oleh terpidana. Pengenaan sanksi denda sangatlah terkait dengan fungsi pajak
sebagai fungsi anggaran karena tujuan pajak adalah untuk penerimaan negara. Undang-undang
Pajak sendiri memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki laporan SPT
(Surat Pemberitahuan Tahunan) yang tidak benar. Apabila wajib pajak tidak
menghiraukannya maka negara dapat mempidanakan sebagai upaya terakhir (ultimum
remidium).
[Baca Juga: Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik]
Dikutip
dari Kompas.com, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
Fajry Akbar mengatakan kebijakan
pemerintah menghapus sanksi pidana dianggap sudah tepat. Jika dialihkan menjadi
sanksi administrasi maka penerimaan pemerintah akan lebih besar. Prinsip
undang-undang pajak adalah memberikan solusi penyelesaian pajak pada aspek administratif
dengan sarana ketetapan pajak, bukan pada memidana wajib pajak.
Adanya penghapusan sanksi pidana ini
dapat berpengaruh pada sosial ekonomi masyarakat. Pemfokusan pada penyelesaian
kewajiban pembayaran akan menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar
sehingga dapat melebihi target penerimaan pajak. Jika kita melihat fungsi dari
pajak salah satunya adalah fungsi anggaran yaitu untuk membiayai pengeluaran
negara . Usulan RUU KUP tersebut dapat berakibat pada sektor prioritas alokasi dana seperti pendidikan,
kesehatan, dan perlindungan sosial menjadi jauh lebih kuat dibandingkan
sebelumnya. Akibatnya pemerataan pada ketiga sektor tersebut dapat dirasakan masyarakat
secara lebih luas lagi kemudian menjadikan jumlah masyarakat miskin akan jauh
berkurang. Masyarakat miskin punya pengaruh terhadap stabilitas negara, apabila
negara dihuni oleh banyak masyarakat miskin maka potensi terjadinya kerusuhan juga
kian besar. Hal inilah yang perlu disadarkan kepada para pengemplang pajak
bahwa mereka mempunyai peran serta terhadap jumlah masyarakat miskin di
Indonesia.
[Baca Juga: DJP olah Ratusan Jenis Data]
Kesadaran dan kepatuhan sudah
seharusnya tertanam pada masing-masing individu. Tindakan hukum yang dilakukan
pemerintah tak lain dan tak bukan karena para individu tidak menggubris aturan
halus pemerintah. Program pemerintah seperti pengampunan pajak bisa dijadikan
solusi terhadap para pengemplang ini, namun program tersebut perlu dievaluasi
mendalam sebab jika program ini diadakan hingga banyak sesi maka pemerintah bisa
disebut terus berkompromi dengan pengemplang pajak. Pemberian edukasi dan
pemahaman akan pajak juga menjadi program dari pemerintah untuk meningkatkan
pembayaran pajak. Pendidikan akan pentingnya pajak juga menjadi bagian dari
program pemerintah supaya kesadaran tersebut tertanam sejak dini.
[Baca Juga: Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar